Hai #TemanPemilih, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai PNS maka sudah sepatutnya untuk tetap netral dimasa pemilu/pemilihan Berikut aturan lengkapnya..
Stop Ujaran Kebencian..!! Terkait Pelanggaran Disiplin ASN #StopUjaranKebencianSurat Kepala BKN Nomor K.26-30 V.72-2 99 (Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban)
Tahukah kamu?Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 sebesar 192.828.520 pemilih, yg tersebar di 7.201 Kec, 83.405 Desa/Kel, 809.500 TPS utk dalam negeri, dan 783 TPS, 2.345 Kotak Suara Keliling (KSK), 429 Pos utk luar negeri